Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) telah mengajukan gugatan kepada pemerintah terkait kasus pagar laut. Kuasa Hukum Amak, Henri Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya menganggap pemerintah lalai dalam melindungi hak warga negara dan bahwa gugatan tersebut merupakan upaya untuk membela hak warga melalui Citizen Lawsuit. Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Bupati, Kepala Desa, dan PT Agung Sedayu Grup (ASG), yang memiliki kewenangan dalam kasus tersebut. Kasus ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111-PDTG-2025-PN dan rencananya akan disidangkan pada tanggal 4 Maret 2025.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM wilayah pagar laut di Desa Kohod. Empat tersangka tersebut terdiri dari Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod, serta dua penerima kuasa. Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, telah mengkonfirmasi penahanan keempat tersangka tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, juga menegaskan bahwa kepala desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
Trenggono juga menyatakan bahwa dalam rangka pemeriksaan terhadap kasus tersebut, pihaknya melibatkan aparat penegak hukum dari Bareskrim Polri. Gugatan ini dilakukan atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga negara dari praktik calo atau vendor tanah yang merugikan. Gugatan ini merupakan upaya serius dalam memperjuangkan hak warga dan meminta semua pihak yang terlibat hadir dalam persidangan sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab.