More

    Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex oleh Kemnaker

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi kemungkinan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sejak pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah menjalin komunikasi intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja, dan dinas ketenagakerjaan provinsi serta kabupaten/kota untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan mengurangi risiko PHK. Meskipun upaya dilakukan untuk mempertahankan pekerjaan, tetapi jika terjadi PHK, Kementerian akan memastikan pekerja mendapatkan upah, pesangon, dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terkait dengan Sritex, Kementerian telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Provinsi Jawa Tengah untuk mencari peluang lapangan kerja di sektor garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa di wilayah Solo dan sekitarnya. Di samping itu, data terakhir menunjukkan adanya 10.666 lowongan kerja pada sektor tersebut, yang dapat menjadi alternatif bagi karyawan yang terkena PHK. Program pendataan lowongan kerja di seluruh Indonesia serta pelatihan kewirausahaan juga dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Inisiatif Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan juga diapresiasi. Menaker Yassierli menegaskan pentingnya optimisme, bahwa negara selalu hadir untuk memberikan jaminan sosial, pelatihan kerja, akses lowongan kerja, dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif untuk kemajuan Bangsa Indonesia.

    Source link