Perilaku seks di luar pernikahan masih dianggap tabu oleh sebagian besar warga Indonesia, namun hal ini tidak berlaku di semua daerah. Peneliti Pusat Riset Kependudukan, Anastasia Septya Titisari mencatat bahwa di Bali, terdapat istilah “sing beling sing nganten” yang secara tersirat melegalkan hubungan seks pranikah. Anastasia menyoroti bahwa budaya ini membatasi kebebasan perempuan atas hak seksual dan reproduksinya, mencerminkan konstruksi gender yang timpang. Laporan Youth Voices Research menunjukkan bahwa tradisi ini mendorong hubungan seks pranikah untuk menguji kesuburan perempuan sebelum menikah, dengan konsekuensi perempuan yang tidak hamil seringkali mengalami stigma sosial yang berdampak negatif pada kesehatan mental dan emosional mereka. Pemahaman tentang budaya ini diharapkan bisa memperbaiki pemahaman tentang peran gender dan hak-hak seksual perempuan di masyarakat.