Sebanyak 218 kali permintaan konsultasi telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari calon peserta sandbox hingga Februari 2025. Sandbox atau regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang digunakan oleh OJK untuk mengevaluasi keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara. Permintaan tersebut menjadi sangat tinggi setelah penerbitan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Dari 218 permintaan konsultasi, 90 calon peserta telah mengajukan formulir dan 83 di antaranya sudah melakukan konsultasi.
Selain itu, OJK juga menerima permohonan dari 13 pelaku jasa keuangan untuk menjadi peserta sandbox, dimana lima di antaranya telah disetujui. Terdapat empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK), serta satu penyelenggara ITSK dari pendukung pasar yang telah disetujui. Proses sedang dilakukan terhadap tiga permohonan lainnya, dua di antaranya adalah penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking.
Sejak POJK Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan, OJK juga telah menerima pendaftaran dari 47 penyelenggara ITSK hingga Februari 2025, dengan 20 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar. Para peserta tersebut terdiri dari tujuh pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 13 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).
Menariknya, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah menjalin 848 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, dan banyak lagi. Kemitraan tersebut berhasil mencatat transaksi senilai Rp2,015 triliun dengan 620.960 pengguna PAJK. Hal ini menunjukkan bahwa layanan dari penyelenggara ITSK telah turut berkontribusi dalam meningkatkan kegiatan di sektor jasa keuangan serta mendukung inklusi pemanfaatan produk dan layanan keuangan.