Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian bagi para karyawan yang menantikan pembayaran tunjangan mereka. Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih matang dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Pengumuman Prabowo Subianto ini disambut baik oleh banyak pihak yang telah menantikan kejelasan terkait tunjangan hari libur mereka, semoga keputusan ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.