Prabowo Subianto, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan secara memadai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo juga menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran signifikan THR dalam mengapresiasi kinerja dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.