Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, mencakup 9,4 juta penerima manfaat.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara ASN di daerah akan mengikuti ketentuan dari Pemda setempat. Bagi pensiunan, THR yang diterima akan sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru, yaitu Juni 2025.

Diharapkan implementasi kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat saat liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Penting juga untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link