Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan disalurkan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini terjadi dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3).
Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan juga mengatur kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Pada tahun 2025, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima.
Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Penyaluran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.
Prabowo mengharapkan kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Beliau juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir, untuk membantu mobilitas masyarakat selama liburan tersebut.