Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diberikan kepada semua aparat negara baik di pusat maupun daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja sebesar 100%. Sementara itu, untuk ASN di daerah, pemberian gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pensunian akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama masa mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam persiapan pemberian gaji ke-13 dan THR.
Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement for Civil Servants and Armed Forces June 2025
