Prabowo Subianto: Gaji ke-13 Akan Cair Juni 2025

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diterima oleh seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.

Bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan yang diterima ASN pusat, mengikuti kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.

Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, dan seluruh aparatur negara, hakim, serta prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima dan membantu persiapan kebutuhan selama libur lebaran.

Source link