Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengungkapkan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI sebagai respons terhadap kekhawatiran yang tersebar di media sosial. Ia menegaskan bahwa versi draft yang tersebar tidak mencerminkan isi sebenarnya yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Poin utama dalam RUU TNI yang dipertimbangkan adalah perubahan pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 yang berhubungan dengan kebijakan pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, dan penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Sebelumnya, Menteri Pertahanan juga telah memberikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR yang fokus pada perubahan pada tiga pasal tersebut. Dengan penjelasan yang diberikan oleh Dasco, diharapkan ketegangan yang muncul di masyarakat dapat terselesaikan.