Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Tiga tersangka utama yang terlibat dalam kasus ini antara lain mantan Kepala Desa Segarajaya, Kepala Desa saat ini, dan Kasi Pemerintahan Desa. Mereka diduga terlibat dalam penjualan lokasi tanah di wilayah laut kepada pihak tertentu.
Selain itu, tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga terlibat dalam kasus ini, termasuk ketua tim, petugas ukur, operator komputer, dan tenaga pembantu. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI menyebutkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sejauh ini, POLRI telah memeriksa sekitar 40 saksi dan juga mengumpulkan bukti-bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah secara ilegal. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengubah data pada sertifikat hak milik sehingga pemegang hak yang sah digantikan dengan nama pemegang hak yang tidak sah.
Perubahan tersebut juga melibatkan perubahan pada luas tanah dan lokasi objek sertifikat, yang pada akhirnya mengakibatkan pergeseran wilayah dari darat menjadi wilayah laut. Kasus ini terus ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus pemalsuan sertifikat hak milik ini.