Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku pencurian pelat logam tangga jembatan penyeberangan orang (JPO) di Daan Mogot km 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tsamara, mereka telah memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi terkait kasus ini. Aprino mengungkapkan bahwa pelaku bisa dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa karena kerugian yang disebabkan belum mencapai Rp2,5 juta. Namun demikian, jika pelaku berhasil ditangkap, pihak kepolisian hanya bisa melakukan pembinaan tanpa kemampuan untuk menahan pelaku. Meskipun begitu, berkas kasus akan tetap dilanjutkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.