Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno Hatta, telah melakukan pemeriksaan dan mensertifikasi komoditas kratom atau Mitragyna Speciosa sebanyak 100 kilogram. Nilai kratom tersebut mencapai Rp 50 juta dan akan diekspor ke India, merupakan kiriman perdana ke negara tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023, ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan harus disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC) dan tindakan karantina tumbuhan untuk memenuhi persyaratan negara tujuan.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, kratom dapat diekspor dalam bentuk bubuk atau daun remahan dengan ukuran lebih dari 30 mesh atau sekitar 600 mikron. Persyaratan lainnya meliputi Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Setelah dilakukan pemeriksaan, kratom sebanyak 100 kilogram dinyatakan layak untuk diekspor.
Karantina selalu menjaga keamanan biologis dan keselamatan dalam pelaksanaan prosedur karantina dengan tujuan melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit, sesuai arahan Kepala Barantin. Tindakan karantina yang dilakukan merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan, serta memastikan komoditas bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.