Kejagung: Tidak Larang Kritik terhadap Konten Jurnalistik

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak antikritik terhadap produk jurnalistik yang kontra terhadap institusi tersebut. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan hal ini sebagai tanggapan terhadap penetapan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung melalui narasi negatif di pemberitaan dan acara seminar. Dia menekankan bahwa Kejaksaan Agung mempersilakan jurnalis untuk berkarya dengan bebas dan melakukan kritik sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Namun, fokus penyidik dalam kasus ini adalah penggunaan media dan massa oleh tersangka sebagai alat untuk menggiring opini publik melalui penyebaran narasi negatif di media.

Tersangka kasus ini adalah MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV. Mereka dituduh melakukan perintangan terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat berita negatif yang menjelek-jelekan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan uang. Uang tersebut masuk ke kantong pribadi TB dan berita negatif tersebut dipublikasikan di berbagai media, termasuk media sosial dan JAKTV News.

Selain melalui berita negatif, TB juga diduga membiayai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang menjelek-jelekan kejaksaan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menegaskan bahwa fokus dalam kasus ini adalah upaya tersangka untuk menggiring opini publik dengan narasi negatif melalui berbagai media.

Source link