Di dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep trias politica yang diperkenalkan oleh Montesquieu, seorang filsuf asal Prancis, menjadi dasar bagi pembagian kekuasaan ini. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga serta memastikan adanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Ketiga cabang kekuasaan ini memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Lembaga eksekutif, sebagai contoh, bertanggung jawab dalam menjalankan undang-undang dan mengatur administrasi pemerintahan. Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, serta dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri di dalam kabinet.
Secara luas, lembaga eksekutif juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) dan militer yang bertugas sebagai pelaksana teknis kebijakan negara. Fungsi lembaga eksekutif meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, Presiden memiliki peran sentral dalam lembaga eksekutif namun tetap diawasi oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
Lembaga legislatif, di sisi lain, memiliki tugas utama dalam membuat, membahas, dan mengesahkan undang-undang. Fungsi legislatif meliputi penetapan kebijakan negara dan legislasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif. Dalam sistem presidensial Indonesia, lembaga legislatif berdiri independen dan setara dengan eksekutif.
Sementara lembaga yudikatif bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi kehakiman, menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi institusi utama yang melaksanakan kekuasaan yudikatif di Indonesia. MA memiliki wewenang tertinggi sebagai pengadilan tertinggi, sedangkan MK memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi konstitusi dan demokrasi.
Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Lembaga eksekutif menjalankan kebijakan, legislatif merumuskan aturan, dan yudikatif menegakkan keadilan. Keseimbangan dan saling pengawasan di antara ketiganya penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia menjaga agar kekuasaan negara tidak terpusat dan menjaga keseimbangan antar lembaga negara.