Laporkan Ijazah Ditahan ke Disnakertrans Jatim: Cara Mudah

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam melakukan konsultasi atau pengaduan terkait permasalahan ketenagakerjaan. Pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan salah satu layanan yang difasilitasi melalui portal yang telah disediakan. Langkah ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Jawa Timur secara adil dan profesional, menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Isu penahanan ijazah oleh perusahaan seringkali menjadi keluhan pekerja. Disnakertrans Jawa Timur membuka layanan konsultasi dan pengaduan secara langsung terkait permasalahan tersebut. Masyarakat yang mengalami hal serupa dapat melaporkan langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur di Jl. Dukuh Menanggal 124-126, Surabaya, atau melalui layanan daring seperti email resmi dan Whatsapp Admin. Jam operasional layanan adalah hari Senin hingga Jumat pukul 08.00—16.00 WIB.

Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. Dengan fasilitasi dari Disnakertrans Jatim, pekerja kini memiliki saluran resmi untuk melindungi hak-hak mereka dan melaporkan kasus penahanan ijazah tanpa takut atau terintimidasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan hukum yang layak serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. Jadi, jangan ragu untuk melaporkan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan kepada Disnakertrans Jatim.

Source link