Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pengambilan ijazah tertunda, atau yang biasa disebut pemutihan ijazah. Syarat-syarat tersebut termasuk memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulus dari satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selain itu, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus juga perlu melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang mengkonfirmasi alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) telah didebit oleh satuan pendidikan.
Pengajuan pemutihan ijazah dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan berbagai dokumen persyaratan seperti surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, SKTM dari PTSP Kelurahan, serta surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan bagi yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menebus ijazah tertahan bagi 117 orang lulusan dengan total nilai mencapai Rp596.422.200. Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Baznas Bazis DKI Jakarta untuk melaksanakan penebusan ijazah ini. Selanjutnya, akan dilakukan penebusan ijazah untuk 250 lulusan pada minggu kedua bulan Mei 2025. Hal ini sebagai upaya untuk membantu para lulusan mengakses dunia kerja atau pendidikan yang lebih tinggi.