Pengisi Daya Power Bank: Aturan Ketat dari Maskapai Penerbangan
Dalam era mobilitas tinggi, penggunaan power bank sebagai pengisi daya perangkat elektronik menjadi kebutuhan utama. Namun, sejumlah maskapai penerbangan mulai memperketat aturan terkait penggunaan power bank menyusul insiden kecelakaan yang terjadi. Salah satunya adalah maskapai Air Asia yang mulai menerapkan kebijakan ketat terkait penggunaan dan pengisian daya power bank di semua penerbangannya.
Mulai 1 April 2025, Air Asia mengimbau penumpang untuk membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) atau 20.000 miliampere-jam (mAh). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan penerbangan dan mengurangi risiko insiden yang terkait dengan baterai selama penerbangan. Eddy Krismeidi, Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia, menyatakan komitmen penuh maskapai dalam menegakkan standar keselamatan tertinggi untuk melindungi penumpang, awak pesawat, dan pesawat dari potensi risiko.
Sementara itu, penggunaan power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan dari maskapai di konter check-in. Ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi penumpang terkait penggunaan power bank di pesawat, antara lain: power bank harus disimpan di kantong kursi atau di bawah kursi, tidak boleh disimpan di kompartemen atas, tidak boleh digunakan selama penerbangan, dilarang digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik portabel selama penerbangan, dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar, harus dibawa ke dalam kabin.
Dengan demikian, penumpang diharapkan mematuhi semua aturan terkait penggunaan power bank di pesawat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dalam penerbangan. Kepatuhan terhadap aturan ini juga akan membantu maskapai dalam menjaga standar keselamatan tertinggi untuk menjaga seluruh penumpang dan kru penerbangan dari risiko yang tidak diinginkan.