More

    Pramono Mulai Patuh Naik Transport Umum Rabu Ini

    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang menetapkan kewajiban penggunaan transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di Balai Kota Jakarta setiap hari Rabu. Dalam instruksi tersebut, Pramono menekankan penggunaan angkutan umum untuk pergi ke tempat kerja, menjalankan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum massal di Ibu Kota Jakarta. Terdapat 8 moda transportasi umum yang termasuk dalam instruksi tersebut, meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), bus atau angkutan reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan.

    Pramono memberikan pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus untuk tidak menggunakan transportasi umum. Kepala perangkat daerah diminta untuk memantau penggunaan angkutan umum oleh pegawainya di unit kerja masing-masing. ASN juga diminta untuk berbagi pengalaman menggunakan transportasi publik ke media sosial guna mengajak masyarakat untuk ikut serta.

    Diharapkan bahwa aturan ini dapat mendorong budaya penggunaan angkutan umum di kalangan pegawai Pemprov DKI Jakarta, serta mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi. Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi kemacetan dan mengurangi emisi karbon. Pramono menekankan pentingnya memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang peduli terhadap lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

    Source link

    - Advertisement -