More

    Pemkot Jakbar Menjamin Tempat Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Aturan

    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menegaskan bahwa tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayahnya akan berada sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak akan ada penampungan hewan kurban di tempat yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2022 terkait pedoman penyelenggaraan pemotongan hewan kurban saat Idul Adha, hingga adanya pergub baru terkait ketentuan tersebut. Dalam pergub tersebut, terdapat persyaratan teknis yang harus dipenuhi seperti fasilitas pemotongan yang memadai, akses air bersih, penampungan limbah, dan penentuan lokasi yang aman dari banjir serta tidak mengganggu ketertiban umum. Jumlah tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban untuk tahun 2025 tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban di delapan kecamatan di Jakarta Barat, sesuai dengan Surat Keterangan Wali Kota tahun 2024.

    Source link

    - Advertisement -