Penangkapan artis berinisial JF terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate dilakukan oleh Kepolisian pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bintaro Akasia, Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa JF telah ditangkap dan diamankan. Penangkapan tersebut dilaksanakan di Jalan Bintaro Akasia Blok HA No. 17, RT 9/RW 2, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. JF telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau denda paling besar Rp5 miliar.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, juga telah memeriksa seorang artis berinisial JF terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BTR, EDS, dan ER. JF saat ini masih berstatus sebagai saksi dan telah diperiksa satu kali. Ia diduga terlibat dalam kasus pengadaan produk farmasi tanpa izin, yakni vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap JF terkait kasus tersebut. Keterlibatan JF dalam dugaan penyalahgunaan narkoba jenis etomidate masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.