More

    Cara dan Berkas Untuk Memblokir STNK Kendaraan Lama

    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, langkah penting yang harus dilakukan adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari risiko di masa mendatang. Jika STNK tidak diblokir, pemilik sebelumnya tetap bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, termasuk kewajiban membayar pajak kendaraan, serta risiko terkait penyalahgunaan kendaraan seperti pencurian. Selain itu, melakukan blokir STNK juga dapat mencegah denda tilang elektronik dan membantu pemilik lama menghindari pajak progresif apabila ingin memiliki kendaraan baru.

    Ada dua cara untuk melakukan blokir STNK, yaitu secara offline dan online. Secara offline, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat dan mempersiapkan berkas-berkas seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB, surat jual beli, surat kuasa (jika ada), materai, serta surat tanda kehilangan atau laporan polisi jika kendaraan hilang. Setelah itu, mengambil nomor antrian, mengisi formulir permohonan blokir STNK, dan menyerahkan berkas kepada petugas.

    Sedangkan secara online, pemblokiran STNK dapat dilakukan melalui situs resmi Samsat dengan melakukan registrasi, memilih layanan “Pajak Kendaraan Bermotor”, mengisi formulir pengajuan blokir STNK, dan mengirim permohonan. Proses verifikasi dan konfirmasi akan dikirim melalui email.

    Setelah proses blokir STNK selesai, pemilik kendaraan dapat memeriksa status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat setempat. Dengan mengikuti prosedur yang benar, baik secara offline maupun online, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan efektif. Jadi, pilihlah metode yang paling efisien sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda.

    Source link

    - Advertisement -