Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa akan memberlakukan denda hingga 20.000 riyal bagi warga negara asing yang tertangkap berada di Makkah dan tempat suci lainnya tanpa visa haji pada rentang waktu 1 Zulkaidah–14 Zulhijah (29 Mei–10 Juni 2025). Selain denda, WNA yang melanggar aturan haji akan dipulangkan ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. Imbauan diberikan kepada semua pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi keselamatan jamaah dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Petugas keamanan haji Saudi berhasil menangkap seorang warga India yang mencoba menyelundupkan empat orang ke Makkah menggunakan sebuah ambulans tanpa izin resmi untuk beribadah haji. Mereka telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Riyadh, seorang perempuan asal Mesir juga ditangkap oleh polisi setempat karena melakukan penipuan melalui media sosial dengan menawarkan izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji. Perempuan tersebut telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah Saudi berkomitmen untuk menegakkan aturan haji guna merespons situasi yang terjadi di lapangan. Keamanan dan kenyamanan jamaah haji menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.