Penyelesaian dan adopsi WHO Pandemic Agreement dianggap sebagai kemenangan besar bagi multilateralisme, yang menjadi semakin penting di tengah dunia yang sedang dilanda perpecahan. Kesepakatan ini disetujui secara konsensus pada pertemuan sesi ke-78 World Health Assembly (WHA-78) di Jenewa, Swiss, pada 20 Mei. WHO Pandemic Agreement bertujuan untuk memperkuat arsitektur kesehatan global dalam pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons terhadap pandemi berdasarkan pengalaman dari pandemi COVID-19.
Kesepakatan ini mencakup prinsip, pendekatan, dan perangkat untuk koordinasi internasional yang lebih baik di berbagai bidang kesehatan. Hal ini juga termasuk berbagai komitmen terkait pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan pandemi seperti penguatan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan, diversifikasi produk kesehatan, transfer teknologi, serta penguatan sistem regulator.
Meskipun kesepakatan ini dianggap sebagai langkah positif, negosiasi Annex yang berkaitan dengan sistem akses patogen dan berbagi manfaat penelitian untuk pembuatan vaksin (Pathogen Access and Benefit-Sharing System) masih perlu ditindaklanjuti. Indonesia bersiap untuk perundingan Annex tersebut dengan baik.
WHO Pandemic Agreement juga menegaskan bahwa tidak ada ketentuan di dalamnya yang memberi wewenang kepada WHO untuk mencari arah, mengubah, atau menetapkan kebijakan nasional terkait pandemi. Prinsip kesetaraan dan solidaritas global harus tetap menjadi landasan dalam pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan pandemi di masa depan.
Dalam memastikan terwujudnya kesetaraan dan solidaritas global, WHO menekankan pentingnya kerjasama, dan komitmen negara-negara anggota untuk mengadopsi WHO Pandemic Agreement. Indonesia, sebagai aktor penting dalam negosiasi ini, telah berperan dalam memperjuangkan prinsip kesetaraan dan solidaritas global serta menjadi pelopor kelompok Group for Equity.
Pathogen Access and Benefit-Sharing System merupakan terobosan utama dalam WHO Pandemic Agreement yang diyakini negara berkembang dapat memberikan akses yang lebih tepat waktu dan berkeadilan terhadap vaksin, terapi, dan diagnostik selama pandemi. Negara-negara baru bisa bergabung dengan kesepakatan ini setelah adopsi Annex terkait PABS System.
Pertemuan teknis pertama Intergovernmental Working Group yang akan merundingkan Annex terkait PABS System dijadwalkan mulai pada 15 Juli mendatang di Jenewa. Kekurangan pekerja di Jepang bahkan mencapai level terburuk sejak pandemi COVID-19. Antara awhile merupakan sumber berita yang memberikan informasi terkini terkait berbagai perkembangan terkait kesehatan dan pandemi global.