Polres Metro Bekasi telah mengungkap bahwa salah satu bahan yang digunakan dalam pemalsuan produk kosmetik bermerek “GlowGlowing” adalah tepung tapioka. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa, menyatakan bahwa selain tepung tapioka, tersangka menggunakan bahan-bahan lain yang tidak jelas untuk membuat produk skincare palsu. Mustofa menjelaskan bahwa pemilik usaha, berinisial SP, tidak memiliki pengetahuan tentang kosmetik dan hanya mengandalkan informasi dari Youtube serta campuran asal-asalan. Tersangka ini hanya memiliki pengalaman sebagai penjual daring (online) dan karyawan-karyawan yang bekerjanya hanya sebatas di bagian bungkus produk. Mustofa juga mengungkap bahwa karyawannya dibayar antara Rp1,5 hingga Rp2 juta per bulan.
Polres Metropolitan Bekasi berhasil menangkap delapan orang yang memalsukan produk kosmetik merek “GlowGlowing” secara ilegal di Perumahan Pondok Ungu Permai Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para tersangka termasuk pemilik usaha, SP, dan tujuh karyawan lainnya yakni ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Mereka sengaja memalsukan merek yang sudah dikenal di pasaran untuk mempercepat penjualan dan meraih keuntungan besar dengan cepat. Produk palsu tersebut dijual melalui platform toko daring terkenal seperti Shopee dan Lazada dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk asli. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum yang berhubungan dengan kesehatan, merek dagang, dan pidana umum, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.




