Dua pengedar narkoba yang diketahui tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat berhasil diamankan petugas. Mereka adalah MR dan FJ, yang tertangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 279,9 gram dan sebuah timbangan digital di rumahnya. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pemasok sabu kepada MR dan FJ telah dikantongi petugas, dengan modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel dan menunggu perintah. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau dengan rentang hukuman 6-20 tahun penjara. Menangkap kedua pengedar ini merupakan upaya penegakan hukum yang penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di masyarakat.
