Menjelang pelaksanaan Idul Adha, umat Islam mulai bersiap untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan dan kepedulian terhadap sesama. Namun, selain menyediakan hewan kurban, penting juga untuk memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar kurban dianggap sah menurut syariat Islam. Salah satu syarat yang sering luput dari perhatian adalah usia hewan kurban.
Islam telah menjelaskan dengan jelas batasan usia minimal hewan kurban agar dagingnya layak dan bermanfaat. Berikut adalah tiga ketentuan usia hewan kurban yang sesuai dengan ajaran Islam:
Pertama, untuk kambing, usia minimalnya adalah satu tahun dan sudah memasuki tahun kedua. Dalam pandangan fikih, kambing harus mencapai usia jadz, yaitu setidaknya satu tahun penuh, agar dianggap sah sebagai kurban. Hal ini menjamin bahwa kambing tersebut telah cukup matang dan layak untuk dikonsumsi, meskipun terlihat besar secara fisik.
Kedua, domba memiliki aturan khusus. Jika domba tersebut telah berumur 6 bulan, namun fisiknya sudah menyerupai domba dewasa, maka domba itu bisa dijadikan hewan kurban. Hal ini disebut sebagai musinnah menurut mayoritas ulama. Meski demikian, disarankan untuk tetap memilih yang berumur satu tahun agar lebih aman dan menjauhkan diri dari keraguan.
Ketiga, sapi dan kerbau baru dianggap sah sebagai kurban jika usianya sudah mencapai dua tahun dan telah masuk tahun ketiga. Pentingnya syarat usia ini karena hewan pada usia tersebut dianggap sudah matang dan menghasilkan daging dalam jumlah yang memadai. Bahkan jika sapi terlihat besar namun belum mencapai usia yang ditentukan, maka hewan tersebut tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. Dengan memahami ketiga syarat usia hewan kurban ini, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.