Deddy Corbuzier Laporkan LHKPN, Ifan Seventeen Proses

Deddy Cahyadi alias Deddy Corbuzier, Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, telah melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan sudah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini di Jakarta. Meskipun demikian, LHKPN Deddy Corbuzier masih dalam proses untuk diunggah ke laman elhkpn.kpk.go.id.

Di sisi lain, Budi juga menyebutkan bahwa Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) Riefan Fajarsyah atau Ifan Seventeen masih dalam proses pelaporan LHKPN. Riefan Fajarsyah masih dalam tahap penyusunan laporan. Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan pada 11 Februari 2025, sedangkan Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025. Keduanya harus melaporkan LHKPN karena telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Source link