Pemakzulan merupakan istilah yang sering muncul dalam diskusi politik, khususnya saat terjadi masalah serius dalam kepemimpinan atau dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi. Definisi dari pemakzulan dan siapa yang dapat dikenai proses ini perlu dipahami secara jelas agar masyarakat dapat merespons perkembangan politik dengan bijak. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul diartikan sebagai kondisi di mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Dari kata tersebut, berasal bentuk turunan seperti memakzulkan dan pemakzulan.
Memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta atau memberhentikannya dari suatu jabatan, terutama dalam konteks kerajaan. Pemakzulan menggambarkan proses atau tindakan dalam menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut. Prosedur pemakzulan terhadap presiden diartikan sebagai langkah resmi untuk memberhentikan kepala negara dari posisinya, meskipun konstitusi tidak secara tegas menyebutkan istilah tersebut.
Pemakzulan hanya dapat diterapkan pada presiden atau wakil presiden yang telah menjabat secara resmi. Proses pemakzulan diatur dengan mekanisme tertentu, dimulai dari pendapat dari minimal 25 anggota DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga keputusan di MPR. Mekanisme ini menegaskan bahwa pemakzulan harus didasari bukti yang kuat, proses hukum yang adil, dan pertimbangan konstitusional yang ketat. Tujuannya adalah menjaga stabilitas pemerintahan serta memastikan pemberhentian presiden atau wakil presiden berdasarkan pelanggaran serius, bukan atas tekanan politik.