Pramono Anung Mendorong Mandiri Warga dengan APAR

Insiden kebakaran yang marak belakangan ini di Jakarta telah membuat Gubernur Pramono Anung angkat bicara. Menurutnya, Jakarta sudah memiliki regulasi yang mewajibkan penduduknya untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 5 tahun 2025 yang berkaitan dengan Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar).

Dengan kebijakan tersebut, seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Jakarta, ASN, dan pegawai BUMD Provinsi Jakarta diminta untuk memiliki dan menyediakan APAR di rumah dan tempat kerja masing-masing. Selain itu, Asisten Sekda diminta untuk mengoordinasikan perangkat daerah terkait pelaksanaan Gempar serta para Kepala Perangkat Daerah diminta agar memastikan setiap ASN Pemerintah Provinsi Jakarta memiliki APAR di rumah masing-masing.

Pramono memerintahkan untuk melakukan pendataan terhadap ASN Pemerintah Provinsi Jakarta di perangkat daerahnya yang sudah memiliki APAR atau belum. Selain itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan diminta untuk mensosialisasikan Instruksi Gubernur ini kepada seluruh ASN dan masyarakat Jakarta. Dengan langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keberadaan APAR dalam mencegah kebakaran.

Source link