Lagi Tren: Biaya Nikah di KUA untuk Anak Muda

Menikah di kantor Urusan Agama (KUA) masih merupakan pilihan yang masuk akal bagi banyak pasangan muda, terutama dari generasi Z dan milenial. Di tengah biaya pernikahan yang tinggi dan tekanan sosial untuk mengadakan resepsi yang mewah, banyak pasangan memilih untuk menikah secara sederhana dengan akad nikah sah tanpa pesta atau utang. Fenomena ini mulai menjadi perbincangan yang ramai ketika kisah pasangan M Chandra Gumelar viral di media sosial, di mana pandemi COVID-19 membuat masyarakat harus menunda atau membatalkan resepsi pernikahan besar-besaran karena larangan berkumpul. Pilihan menikah sederhana di KUA menjadi solusi praktis dengan akad yang tetap sah dan sesuai protokol kesehatan.

Tidak hanya karena keterpaksaan, banyak pasangan muda juga mulai menyadari manfaat menikah di KUA, seperti hemat biaya, fokus pada kehidupan setelah menikah, dan kemungkinan untuk mengadakan syukuran di rumah atau bahkan tanpa pesta sama sekali. Akhir-akhir ini, kabar bahagia juga datang dari komika Yono Bakrie yang menikah dengan Vini Caroline di KUA. Melalui akun Instagramnya, Yono mengumumkan bahwa mereka mengadakan akad nikah secara sederhana tanpa resepsi. Hal ini juga merupakan tren yang diikuti oleh banyak pasangan muda lainnya.

Dari segi biaya, menikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah gratis berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014. Namun, jika dilangsungkan di luar KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp 600.000. Proses nikah di KUA membutuhkan berkas lengkap dan memenuhi syarat, seperti surat pengantar nikah, fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto, serta surat rekomendasi nikah jika menikah di luar domisili. Selain itu, calon pengantin juga perlu mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin). Meskipun tren menikah tanpa resepsi menghadapi tantangan dalam budaya beberapa daerah, namun semakin banyak pasangan yang memprioritaskan stabilitas keuangan daripada gengsi sosial.

Source link