Lanjutkan Suspend WorldID oleh Kemkomdigi – Infodigital.co.id

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform WorldID yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Keputusan tersebut diambil setelah klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengumpulan data biometrik iris melalui platform WorldID yang dinilai tidak mematuhi ketentuan hukum nasional. Kemkomdigi menekankan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan data digital, terutama data biometrik, di tengah ancaman keamanan data pribadi yang semakin meningkat. Sanksi tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dan merupakan tindak lanjut dari proses klarifikasi secara menyeluruh.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, evaluasi teknis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi dan kewajiban administratif sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sah. Kemkomdigi juga menyoroti aspek etika dalam pengumpulan data, khususnya jika sasarannya adalah kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan literasi digital rendah.

Sebagai bagian dari penegakan regulasi, Kemkomdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya. Kewajiban tersebut termasuk penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, penghapusan permanen iris code, perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, dan prosedur operasional WorldID. Kemkomdigi menegaskan bahwa kelangsungan aktivitas TFH di Indonesia akan ditentukan oleh komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi nasional dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Alexander juga menekankan bahwa Kemkomdigi telah memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh agar tidak terdapat data anak yang diproses di masa mendatang. Kemkomdigi berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar aman, adil, dan bertanggung jawab melalui kegiatan pengawasan di ruang digital.

Source link