Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh: Analisis Terkini

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek akan masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring, dibantu oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan dokumen pemerintah, keempat pulau tersebut secara administratif akan beralih ke wilayah administratif Aceh. Polemik ini muncul setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Pemerintah berusaha menyelesaikan dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh dengan mengambil langkah ini, dengan harapan dapat menemukan jalan keluar yang optimal. Menteri Sekretaris Negara, Mendagri, dan para kepala daerah terkait hadir dalam rapat terbatas tersebut untuk membahas secara mendalam status kepemilikan keempat pulau yang berada di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dengan demikian, keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait status administratif keempat pulau tersebut, sebagai langkah untuk mengakhiri polemik yang muncul sebelumnya.

Source link