Sebuah kasus jambret di Jakarta Pusat memunculkan fakta bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di lokasi berbeda. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku telah menjual handphone curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Firdaus mengungkapkan bahwa salah satu pelaku mengakui telah menjual handphone yang dijambret dari seorang polwan kepada seseorang dengan harga Rp600 ribu. Saat ini, kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Laporan ini ditulis oleh Rahmat Baihaqi dan diambil dari Merdeka.com.