Cegah TPPO: Bareskrim-Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 98 WNI

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025, 98 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dicegah untuk berangkat ke luar negeri secara nonprosedural. Mereka yang akan bekerja di negara seperti Yaman, Arab Saudi, Kamboja, dan Malaysia tidak mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah. Modus yang digunakan adalah dengan berangkat seolah-olah secara mandiri atau dibantu oleh kerabat atau kenalan di luar negeri. Proses identifikasi calon PMI nonprosedural ini tidaklah mudah karena mereka sering menyamar sebagai pelancong atau wisatawan. Langkah yang diambil ini bertujuan untuk mengurangi risiko dan menegakkan prosedur yang telah ditetapkan.

Source link