Kebakaran kabel di Jagakarsa kembali menyingkap satu persoalan lama yang belum juga tuntas di Jakarta: penataan jaringan utilitas yang masih semrawut. Di tengah padatnya kabel listrik dan telekomunikasi yang menggantung di sejumlah titik, kejadian itu menjadi pengingat bahwa risiko di ruang publik bukan sekadar soal estetika kota, melainkan juga keselamatan warga.
Desakan percepatan aturan SJUT
Yuke menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) perlu segera dipercepat. Aturan ini dinilai penting agar Jakarta memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menata kabel listrik, jaringan telekomunikasi, dan utilitas lain secara terpadu. Dengan payung hukum yang jelas, penataan infrastruktur tidak lagi berjalan parsial, melainkan bisa diarahkan dalam satu sistem yang lebih rapi dan terukur.
Komisi D DPRD Jakarta juga disebut akan mendorong audit menyeluruh terhadap jaringan kabel udara, terutama di wilayah yang rawan. Langkah ini dipandang penting untuk memetakan titik-titik berbahaya sekaligus mempercepat upaya pencegahan sebelum masalah serupa kembali memicu gangguan atau insiden di lapangan.
Koordinasi lintas instansi jadi kunci
Selain regulasi, Yuke menyoroti perlunya kerja bersama antarlembaga. Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, PLN, dan para operator telekomunikasi diminta memperkuat koordinasi agar penataan kabel bisa berjalan selaras dan tidak saling tumpang tindih. Tanpa koordinasi yang solid, penertiban kabel berpotensi hanya menjadi pekerjaan sesaat, bukan solusi jangka panjang.
Menurutnya, persoalan kabel di Jakarta tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Penataan yang efektif membutuhkan pembagian peran yang jelas, mulai dari perencanaan, pemetaan, hingga pengawasan di lapangan. Dengan begitu, jaringan utilitas bisa ditata tanpa mengganggu fungsi masing-masing layanan.
Warga diminta ikut mengawasi
Yuke juga mengingatkan warga untuk aktif melapor bila menemukan kabel yang membahayakan pengguna jalan. Kabel yang menjuntai rendah, tampak tidak terawat, atau berpotensi mengganggu aktivitas publik perlu segera disampaikan ke pihak terkait. Partisipasi warga dinilai penting karena pengawasan langsung di lapangan tidak mungkin hanya mengandalkan petugas.
Di tengah meningkatnya kebutuhan infrastruktur kota, kejadian di Jagakarsa mempertegas bahwa keamanan jaringan utilitas harus diperlakukan sebagai prioritas, bukan urusan teknis belaka. Jika penataan dibiarkan lambat, risiko serupa bisa terus berulang di titik lain yang kondisinya tak kalah padat dan rawan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
