Audit Regulasi Layanan Ojek Online Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Indonesia akan melakukan audit menyeluruh terhadap penyedia layanan sewa angkutan ojek dan taksi online, termasuk perusahaan seperti Gojek dan Grab. Audit ini akan mencakup penilaian terhadap penerapan tarif serta dugaan potongan yang dilakukan oleh aplikator ojek dan taksi online yang berlebihan, melebihi batas 20% yang telah ditetapkan. Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi telah mengatur bahwa aplikator hanya boleh mengenakan potongan maksimal 20%.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta. Kemenhub telah memanggil semua pihak terkait untuk berdiskusi mengenai peningkatan layanan dan permasalahan tarif layanan. Selain itu, Kemenhub juga sedang mengkaji aspek keselamatan bagi konsumen, penumpang, dan driver ojek dan taksi online. Karena jasa ini telah menjadi bagian dari ekosistem digital yang terhubung dengan UMKM dan mitra driver, audit yang dilakukan akan diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang mendukung semua pihak secara seimbang.

Meskipun Kemenhub mengakui keterbatasan dalam melakukan audit keuangan terhadap aplikator di Indonesia, Suntana berharap bahwa hasil audit tersebut akan menghasilkan kebijakan yang saling mendukung untuk semua pihak terkait. Tujuannya adalah menciptakan solusi win-win yang menguntungkan penumpang, konsumen, aplikator, mitra driver, UMKM, dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek dan taksi online di Indonesia.

Source link