Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp1,3 triliun dari enam terdakwa dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya pada tahun 2022. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa enam terdakwa berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Musim Mas Group memiliki tujuh perusahaan terdakwa, sedangkan Permata Hijau Group memiliki lima perusahaan terdakwa. Uang pengganti untuk kerugian negara telah dititipkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut kepada kejaksaan. Seluruh jumlah uang yang dititipkan berada dalam rekening penampungan lain (RPL) di Bank BRI.
Selanjutnya, setelah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum akan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi. Meskipun terdakwa telah diputus bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi untuk memeriksa kembali kasus ini. Para terdakwa korporasi menitipkan uang untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara yang terjadi.
Sebelumnya, di laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, terdapat informasi bahwa perusahaan-perusahaan seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Meskipun para terdakwa dianggap tidak melakukan tindak pidana, upaya pengadilan masih berlanjut dalam pemeriksaan kasasi. Kasus ini menyangkut pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

