Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang sebesar Rp5,3 miliar selama penggeledahan tujuh lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah antara tahun 2020 hingga 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tersebut telah disita dan dipindahkan ke rekening resmi KPK. Selain uang tunai, KPK juga menyita kertas berharga dan barang bukti lainnya dari rumah dan kantor vendor di Jakarta dan sekitarnya.
Pada tanggal 26 Juni 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi termasuk Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pusat dan berhasil menyita dokumen terkait pengadaan mesin EDC serta barang bukti elektronik lainnya. Setelah penggeledahan, KPK mulai melakukan penyidikan yang baru terkait kasus ini. Kemudian, pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang, termasuk Catur Budi Harto dan Indra Utoyo, dari bepergian ke luar negeri.
Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari nilai proyek tersebut. KPK terus mengusut kasus ini dengan teliti dan berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam penanganan kasus korupsi tersebut. Menyasar tersangka dan kerugian keuangan negara yang terkait dengan pengadaan mesin EDC di bank pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu.

