Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi terhadap film “Cyberbullying” karena memberikan edukasi tentang etika di ruang digital, khususnya mengenai cyberbullying. Meutya mengatakan bahwa tayangan seperti film ini sangat positif dan perlu didukung penuh. Cyberbullying di ruang digital dianggap sebagai masalah serius yang dapat berdampak negatif pada psikis anak-anak. Menurut data Kemkomdigi, 48 persen anak yang menggunakan internet pernah mengalami cyberbullying. Untuk mengatasi hal ini, Kemkomdigi bekerja untuk mendeteksi dan memblokir konten-konten yang terindikasi sebagai tindakan cyberbullying. Selain itu, edukasi mengenai dampak dari cyberbullying juga ditekankan sebagai langkah preventif yang penting.
Menyampaikan pendapat yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, juga menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk melawan cyberbullying. Dia berharap bahwa film “Cyberbullying” dapat membuka mata masyarakat bahwa praktek perundungan, terutama di dunia digital, masih banyak terjadi. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Sholihah, menegaskan bahwa cyberbullying merupakan tindak pidana. Film “Cyberbullying” diharapkan dapat memperingatkan masyarakat akan konsekuensi dan dampak dari tindakan tersebut.
Film “Cyberbullying” sendiri menceritakan kisah Neira Kanjera, seorang siswi SMP yang hidupnya berubah drastis akibat video viral yang menuduhnya melakukan hal negatif. Setelah terpuruk akibat hujatan publik, Neira memulai proses pemulihan dan belajar kembali mempercayai dirinya sendiri. Melalui film ini, diharapkan masyarakat bisa lebih sadar dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital untuk mencegah terjadinya cyberbullying.