Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan terhadap penggunaan tidak sah nama dan logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam berbagai bentuk komunikasi, termasuk pamflet dan iklan, tanpa izin resmi. Pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. OJK menekankan bahwa mereka tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) dan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan dalam mengawasi kegiatan di pasar modal untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, OJK mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
OJK juga menegaskan bahwa proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan dalam pasar modal tidak dikenakan tarif atau pungutan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024. Masyarakat dihimbau untuk hanya menggunakan jasa dari lembaga atau profesi yang telah terdaftar di OJK. Apabila menemui informasi mencurigakan, diharapkan untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum guna menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik.

