Industri gim elektronik yang memasarkan produknya di wilayah Indonesia didorong untuk menyajikan konten yang jauh dari unsur kekerasan bagi anak-anak. Para publisher dan pengembang gim pun diminta tunduk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). PP Tunas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Tanah Air, termasuk publisher gim, untuk mengklasifikasikan layanannya berdasarkan usia yang ketat, termasuk bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya perlindungan anak dari konten yang mengandung unsur kekerasan dalam ekosistem industri gim nasional. Hal itu disampaikan Meutya saat membuka forum Indonesian Woman In Game (IWIG) BeautyPlayConnect di Bandung. Meutya menekankan perlunya penerapan sistem rating konten melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai acuan bagi orang tua, pemain, dan pelaku industri agar dapat mengenali konten gim yang sesuai usia dan tahapan perkembangan anak.
Pemerintah telah menerbitkan PP Tunas yang mewajibkan setiap PSE, termasuk pengembang dan penerbit gim, untuk menerapkan klasifikasi usia secara ketat. Meutya mencontohkan bahwa gim dengan tingkat kekerasan atau adiktivitas tinggi hanya bisa diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun dengan pendampingan orang tua dan mandiri setelah usia 18 tahun. Ia juga mengingatkan bahwa tuntutan terhadap pelaku industri gim untuk bertanggung jawab tengah menjadi tren global.
Dalam acara tersebut, Menkomdigi berkesempatan menjajal beberapa gim karya para pengembang perempuan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah dan Staf Khusus Menkomdigi Alfreno Kautsar Ramadhan. Ini menunjukkan bahwa peran perempuan dalam industri gim semakin berkembang dan menjadi bagian integral dari kemajuan teknologi saat ini.

