Penerimaan Bea dan Cukai Naik ke 1,30% di RAPBN 2026: Analisis

Penerimaan kepabeanan dan cukai dalam RAPBN 2026 kembali naik ke level yang lebih tinggi setelah Komisi XI DPR RI menyetujui penyesuaian targetnya. Dari yang semula berada di rentang 1,18 persen hingga 1,21 persen, kini angka tersebut melebar menjadi 1,18 persen hingga 1,30 persen. Kenaikan ini menandai dorongan pemerintah dan DPR untuk memperkuat ruang fiskal lewat perluasan basis penerimaan yang dinilai masih bisa digarap lebih jauh.

Ekstensifikasi Jadi Pendorong Utama

Perubahan target itu tidak lepas dari rencana ekstensifikasi objek bea dan cukai. Sejumlah instrumen baru yang masuk pembahasan antara lain minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK, serta perluasan basis penerimaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara. Langkah ini menunjukkan bahwa sumber penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada pos-pos lama, tetapi juga diarahkan ke sektor-sektor yang selama ini belum sepenuhnya tergarap.

Pendapatan Negara Ikut Terdongkrak

Penyesuaian pada sektor kepabeanan dan cukai turut mengerek target pendapatan negara dalam RAPBN 2026. Angkanya kini dipatok dalam rentang 11,71 persen hingga 12,31 persen. Meski begitu, tidak semua komponen penerimaan mengalami perubahan. Target penerimaan pajak tetap dipertahankan, begitu juga dengan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, yang tidak ikut direvisi dalam keputusan tersebut.

Diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi XI

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro RAPBN 2026 di Jakarta, Senin. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI dan menjadi forum penting untuk menyelaraskan asumsi fiskal dengan arah kebijakan penerimaan negara tahun depan. Dalam pembahasan itu, ekstensifikasi BKC dan perluasan bea keluar kembali menjadi sorotan, termasuk kaitannya dengan regulasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.