Penerimaan Bea dan Cukai Naik ke 1,30% di RAPBN 2026: Analisis

Komisi XI DPR RI telah menyetujui peningkatan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Target tersebut kini diperkirakan berada dalam rentang 1,18 persen hingga 1,30 persen, dibandingkan dengan target sebelumnya yang berada pada rentang 1,18 persen hingga 1,21 persen. Peningkatan ini dipengaruhi oleh ekstensifikasi penambahan objek penerimaan bea dan cukai baru, seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan perluasan basis penerimaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara.

Dengan adanya perubahan target kepabeanan dan cukai, target pendapatan negara pada RAPBN 2026 juga mengalami peningkatan. Pendapatan negara ditargetkan berada dalam rentang 11,71 persen hingga 12,31 persen, dengan penerimaan perpajakan dan penerimaan pajak yang juga mengalami penyesuaian. Meskipun demikian, target penerimaan pajak tetap tidak berubah, begitu pun dengan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Jakarta, Senin, yang diketuai oleh Ketua Komisi XI DPR RI. Selain itu, terdapat pembahasan terkait dengan ekstensifikasi BKC melalui penambahan objek cukai baru dan perluasan basis penerimaan bea keluar, yang mengacu pada regulasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Numquam, explicabo labore aspernatur quae error in. Maiores, quidem ea esse amet necessitatibus quo porro eligendi odio nihil suscipit.’

Source link