Penertiban Bangunan dan Miras di Lahan Bekas RPH Depok: Satpol PP Giat Bersihkan

Pada saat dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Depok menemukan puluhan botol miras di dalam sebuah rumah. Botol miras tersebut langsung diamankan untuk dimusnahkan. Dalam penertiban tersebut, Dede selaku petugas Satpol PP Kota Depok menyatakan bahwa botol miras berhasil disita. Terdapat perdebatan dengan pemilik bangunan, dimana pemilik tersebut adalah mantan karyawan RPH tahun 2016 yang tidak ingin pindah dari lokasi bekas RPH. Meskipun RPH telah dialihkan ke RPH Tapos, namun pemilik bangunan tetap tidak ingin pindah. Penertiban bangunan di lokasi bekas RPH melibatkan 115 petugas gabungan dari berbagai instansi termasuk Satpol PP Kota Depok, aparat keamanan, dan instansi Pemerintah Kota Depok lainnya. Satpol PP Kota Depok bersama instansi kecamatan akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi lahan bekas RPH untuk memastikan keamanan dan ketertiban di area tersebut.

Source link