Analisis Perpanjangan Fasilitas Kredit dari LPEI oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki perpanjangan fasilitas kredit yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana Tugas Direktur Analisa Risiko Bisnis LPEI, Kukuh Wirawan, sebagai saksi. Informasi itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa penyidik juga sedang mendalami dua saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Christiati Elmi Sianipar, pemilik PT KPM, dimintai keterangan mengenai pencairan fasilitas kredit yang telah dilakukan oleh LPEI, sementara Sumarno, mantan direktur di PT KPM, diminta untuk menjelaskan jumlah gaji dan tantiem yang diterima oleh para Direktur LPEI dari tahun 2014 hingga 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, dua dari LPEI dan tiga dari pihak debitur PT Petro Energy. Tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, sementara tersangka dari PT Petro Energy meliputi Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta. Selain PT PE, KPK sedang menyelidiki aliran dana kasus ini pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), di mana total ada 15 debitur yang terlibat dalam pemberian kredit oleh LPEI terkait perkara tersebut.

Source link