Dua pria ditangkap setelah terlibat keributan dengan warga Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Mereka diduga membawa senjata, termasuk parang dan pistol. Kedua tersangka, KS (33) dan ES (26), yang merupakan petugas keamanan di area tambang, telah diamankan oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro. Kejadian itu terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025.
Para warga awalnya datang ke area tambang namun dicegat oleh KS dan ES, yang menganggap mereka masuk ke kawasan terlarang. Konfrontasi muncul ketika KS menginterogasi alasannya datang ke perusahaan tersebut. Salah satu warga menanyakan aktivitas KS di lahan tersebut, memicu pertarungan dan ancaman dengan parang yang akhirnya membuat polisi turun tangan. KS mengancam seorang warga dengan parang dan memukulnya, menciptakan kekacauan di tempat kejadian.