Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, telah menandatangani Persetujuan Bersama dengan Pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Perubahan kebijakan umum dalam Rancangan APBD 2025 mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total Rancangan Perubahan APBD DKI Jakarta 2025 adalah Rp91,86 triliun, meningkat 0,57 persen dari APBD murni 2025.
Rano Karno menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2025 direncanakan sebesar Rp84,80 triliun, naik 3,76 persen dari penetapan sebelumnya. Pendapatan tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Penetapan ini dijelaskan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 16 Juli 2025. Jadi, terdapat kenaikan sebesar 0,57 persen dari Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,34 triliun. Berdasarkan rencana tersebut, APBD DKI Jakarta 2025 akan memperlihatkan peningkatan anggaran untuk mendukung pembangunan dan layanan publik.
