Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan draf peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata kelola dan pemanfaatan teknologi AI di Tanah Air. Selain itu, juga sedang disusun rancangan peta jalan yang bersifat inklusif dan multisektor terkait kecerdasan buatan (AI). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa regulasi terkait AI akan dipersiapkan dalam bentuk perpres untuk memperkuat tata kelola lintas sektor. Indonesia telah memiliki beberapa perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta regulasi kementerian dan Surat Edaran Etika AI. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global, menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan kompetitif. Selain perpres, Kemkomdigi juga sedang merancang peta jalan AI nasional dengan melibatkan kolaborasi quadhelix dari pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah. Proses penyusunan peta jalan AI tersebut didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG), dengan harapan dapat diakomodasi berbagai sektor seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, dan layanan keuangan.
Atur Tata Kelola AI: Perpres Persiapan SEO Terbaik!
18 Juli 2025•Redaksi

Redaksi
Redaksi Indoberita.net
Berita Terkait
Teknologi
Tulis ulang judul berita teknologi berikut menjadi judul jurnalistik Bahasa Indonesia yang akurat, natural, informatif, dan SEO-friendly. KETENTUAN: – Maksimal sekitar 12-15 kata. – Pertahankan nama perusahaan, produk, model, software, teknologi, spesifikasi, harga, tanggal rilis, dan status peluncuran secara tepat. – Bedakan dengan jelas pengumuman resmi, peluncuran, pengujian, rumor, bocoran, prediksi, dan klaim perusahaan. – Jangan mengubah rumor, bocoran, prediksi, atau pengujian menjadi fakta resmi. – Jangan mengarang spesifikasi, kemampuan, harga, tanggal, angka, nama produk, atau fakta baru. – Jangan menambahkan konteks yang tidak tersedia pada judul atau materi sumber. – Hindari clickbait, sensasionalisme, keyword stuffing, dan kapitalisasi berlebihan. – Gunakan kata kerja faktual seperti “meluncurkan”, “mengumumkan”, “menguji”, “memperkenalkan”, “menghadirkan”, atau “dikabarkan” sesuai status informasi pada sumber. LARANGAN FRASA GENERIK/PROMOSI: – Jangan menambahkan frasa seperti: “inovasi terbaru”, “inovasi terbaik”, “pengalaman terbaik”, “performa terbaik”, “performa tinggi”, “teknologi terbaik”, “teknologi tercanggih”, “produk tercanggih”, “fitur tercanggih”, “wawasan terbaru”, “wawasan menjanjikan”, “penemuan terbaru”, “penemuan menjanjikan”, “analisis lengkap”, “panduan lengkap”, “fakta mengejutkan”, “bikin heboh”, “mencengangkan”, “revolusioner”, “game changer”, “luar biasa”, kecuali istilah tersebut merupakan bagian penting dari nama resmi atau secara eksplisit merupakan klaim yang terdapat pada sumber. – Jangan menggunakan kata superlatif atau evaluatif seperti: “terbaik”, “tercanggih”, “tercepat”, “terkuat”, “terhebat”, “paling canggih”, “paling cepat”, “unggulan”, “sempurna”, kecuali benar-benar dinyatakan dalam sumber dan konteksnya jelas. – Jika sumber hanya menyebut penggunaan suatu teknologi atau produk, judul cukup menjelaskan siapa menggunakan apa dan untuk tujuan apa, tanpa menilai kualitasnya. – Judul harus terdengar seperti judul redaksi media berita Indonesia, bukan iklan, advertorial, atau hasil generator AI. Kembalikan HANYA judul akhir tanpa penjelasan, tanda kutip, label, atau teks tambahan. JUDUL SUMBER: Grab For Business Terintegrasi dengan Concur Expense, Permudah Pengelolaan Biaya Perjalanan Bisnis
14 September 2026
