Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan draf peraturan presiden (perpres) untuk mengatur tata kelola dan pemanfaatan teknologi AI di Tanah Air. Selain itu, juga sedang disusun rancangan peta jalan yang bersifat inklusif dan multisektor terkait kecerdasan buatan (AI). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa regulasi terkait AI akan dipersiapkan dalam bentuk perpres untuk memperkuat tata kelola lintas sektor. Indonesia telah memiliki beberapa perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHP, serta regulasi kementerian dan Surat Edaran Etika AI. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global, menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan kompetitif. Selain perpres, Kemkomdigi juga sedang merancang peta jalan AI nasional dengan melibatkan kolaborasi quadhelix dari pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah. Proses penyusunan peta jalan AI tersebut didukung oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG), dengan harapan dapat diakomodasi berbagai sektor seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, dan layanan keuangan.
