Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan tindakan yang mengarah pada penarikan dan pemusnahan sejumlah obat tradisional yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO). Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengingatkan bahwa mengonsumsi obat tradisional yang mengandung BKO dapat menyebabkan reaksi dan efek yang serius bagi kesehatan seseorang, seperti nyeri dada, jantung berdebar, dan risiko stroke atau serangan jantung. Sebanyak 15 merek obat tradisional yang ditemukan BPOM selama bulan Juni 2025 mengandung sildenafil sitrat, zat aktif yang umumnya digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi.
Produk-produk obat tradisional berbahaya tersebut telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sebagai bagian dari langkah pengawasan intensif yang terus dilakukan oleh BPOM. Menyebutkan beberapa contoh produk berbahaya seperti Bubalus, Linzi Don Mai Dan, Sultan, dan Raja Hahanam yang mengandung bahan berbahaya seperti deksametason, parasetamol, nortadalafil, dan klorfeniramin maleat.
BPOM juga tengah menelusuri produsen dan distributor yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat tradisional mengandung BKO tersebut. Langkah hukum akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang tidak terdaftar dan mengonsumsi hanya produk legal, aman, dan berkualitas. Selain itu, konsumen juga diingatkan untuk menghindari produk dengan klaim khasiat instan dan harga yang tidak wajar, serta menjadi konsumen cerdas demi menjaga kesehatan diri dan keluarga.

